Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum dan ham ri denny indrayana mengatakan, pelaku pembunuhan empat tahanan di lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, di 23 maret silam, harus dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, tegasnya dalam kupang, senin.

denny indrayana berada di kota kupang, nusa tenggara timur dalam rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah dalam cebongan, dan menewaskan empat tahanan, masing-masing yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) serta gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), adalah murni tindakan kriminal. karena itu mesti ditindak pas agama hukum yang ada.

dia mengatakan, di kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. dalam peradilan mana saja, ujarnya, para pelaku hendak diadili dan mesti tetap menerapkan sistem kedailan dan transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum serta ham ri, lanjut dia, akan selalu menyebabkan proses peradilan para pelaku insiden tersebut, supaya tetap mengedepankan aturan hukum yang banyak.

peradilan militer dan hendak mengadili para tersangka, mesti terbuka juga transparan, supaya menghindari munculnya sejumlah persoalan ikutan masih.

terkait pola pengamanan di lp pascakejadian itu, denny mengaku masih memerlukan evaluasi dan lebih mendalam agar mengerjakan pengamanan.

menurut dia, kaum sipir ingin tinggal dibekali melalui sederat latihan agar mampu mengantisipasi serta menghalau sederat penampilan seperti penyerangan pada lp cebongan. dia mengatakan, kaum sipir mampu dimungkinkan untuk membeli senjata api dalam kondisi tertentu.