Qanun Aceh kembali dibahas pekan depan

pemerintah pusat serta pemprov aceh ingin kembali berhadapan, pekan depan, guna membahas kelanjutan penggunaan lambang juga simbol pada bendera daerah dan diatur dalam qanun (perda), kata menteri pada negeri gamawan fauzi, kamis.

tanggal 30 (april) mau bertemu lagi selama jakarta. kami akan berdialog dulu. ketika ini gubernur zaini abdullah sedang sosialisasi, papar gamawan usai menjalankan peringatan hari otda 2013 pada jakarta.

dia menambahkan kesepakatan akan tetapi kedua belah bagian ketika ini merupakan saling menenangkan diri sampai kedua tim bertemu.

sebelumnya, pemerintah pusat dan pemprov aceh tiap-tiap membentuk tim untuk membahas lebih lanjut tentang penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan juga bintang dalam bendera aceh.

Informasi Lainnya:

tim kemdagri telah siap, namun gubernur aceh menyewa masa supaya menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya dengan presiden susilo bambang yudhoyono.

kami sudah siap, tetapi gubernur aceh zaini abdullah menyewa masa 15 hari untuk sosialisasi juga koordinasi dengan semua pihak selama aceh, ujarnya.

usai waktu sosialisasi dengan tim aceh, kedua tim mau duduk bersama untuk membahas Satu per Satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh itu.

tim dan dibentuk daripada kemdagri terdiri atas sejumlah pns setingkat direktur jenderal (dirjen) dan pejabat eselon dua.

pembahasan antartim tersebut dilakukan sebab kemdagri telah menanggapi evaluasi qanun aceh pada 14 hari, makanya pembicaraan diantara kedua belah bagian mampu terjalin lebih konkret.

selama menanti pertemuan dan pembahasan lanjutan, kedua belah bagian telah sepakat supaya memelihara kondisi dengan menyenangkan diri, dan pemprov aceh setuju untuk tak menerapkan qanun.

polemik mengenai bendera aceh ditampilkan setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit serta bintang sebagai bendera daerah dalam 25 maret.

peraturan tersebut tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh.

sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah digunakan oleh grup separatisme gam, dan selama 15 agustus 2005 sudah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri malahan telah mendatangi gubernur zaini abdullah dan perwakilan dpra di aceh guna membicarakan mengenai penggunaan lambang serta simbol bendera daerah tersebut.

sementara itu, pemerintah pusat selalu menggarap komunikasi intensif melalui pemprov aceh guna memperoleh kesepakatan dan menguntungkan kedua belah pihak.

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah sebagai bentuk karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang dan simbol di bendera itu tidak bisa mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.