kementerian keuangan menangguhkan penyaluran dana alokasi publik (dau) supaya 17 pemerintah daerah dan belum menungkapkan anggaran penghasilan serta belanja daerah (apbd) tahun 2013.
kepala biro komunikasi dan layanan Informasi kementerian keuangan yudi pramadi selama keterangan pers tertulis dan diterima selama jakarta, kamis, mengatakan penundaan dau dilakukan karena 17 pemerintah daerah belum menungkapkan apbd sampai batas akhir, rabu (20/3).
sebelumnya info mengenai batas masa itu telah dilontarkan pada daerah pada 15 februari 2013, ujarnya.
pemerintah daerah dan terkena sanksi penundaan diantara lain kabupaten aceh jaya, kabupaten dairi, kabupaten kepahiang, kabupaten blora, kabupaten kudus, kabupaten lumajang, kota singkawang, kabupaten banggai kepulauan, kabupaten jeneponto.
kemudian, kabupaten alor, kabupaten kepulauan aru, kabupaten tolikara, kabupaten boven digoel, kabupaten mappi, kabupaten mamberamo tengah, kabupaten puncak serta kabupaten lingga.
sanksi penundaan penyaluran dau itu berlaku efektif sejak april 2013 juga mau dicabut setelah pemerintah daerah mengatakan apbd yang dimaksud pada direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan.
berdasarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 65 tahun 2010, pemerintah daerah wajib mengatakan apbd setiap tahun kepada menteri keuangan.
dalam pp itu telah diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian Informasi keuangan daerah (ikd) berupa penundaan penyaluran dau sebesar 25 persen dibandingkan dau semua bulan.