Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyetujui pemusnahan barang milik negara dalam kementerian pertahanan yaitu dua kapal yakni kri teluk semangka-512 juga kri teluk berau-534 yang berada di kondisi rusak berat.

direktur hukum juga humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho di keterangan pers tertulis dan diterima di jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan nilai tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini juga sudah sesuai melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana sudah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 dan peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.

dalam peraturan itu disebutkan kiranya penghapusan barang milik negara dilakukan bila memenuhi syarat diantara lain, barang milik negara tak dapat digunakan dulu sebab rusak serta tak ekonomis manakala diperbaiki serta tidak mampu dimanfaatkan lagi akibat modernisasi.

selain tersebut, pemusnahan diselenggarakan bila barang milik negara sudah melampaui batas masa kegunaannya atau kadaluarsa juga mengalami berubahnya pada spesifikasi sebab penggunaan semisal terkikis, aus juga lain-lain sejenisnya.

Informasi Lainnya:

tavianto menunjukan pemusnahan kedua kapal ini dilakukan melalui cara ditenggelamkan melalui adalah target sasaran uji silahkan rudal selama acara pelatihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal itu merupakan dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan dalam acara latihan gabungan tni-al, ujarnya.

setelah penghapusan barang milik negara dilakukan dengan langkah dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diharapkan supaya mengerjakan penatausahaan barang milik negara di lingkungannya.