mantan anggota dpr kurun waktu 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya mengikuti pangglan kpk supaya diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, papar rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam jumat (10/5) namun surat panggilan tinggal ke kpk sebab alamat rama pada surat telah tidak banyak dalam data kependudukan.
saya tegaskan dulu aku diperiksa dibuat saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum kenal persis apa dan ingin ditanyakan, kasih aku kesempatan supaya menjalani pemeriksaan dulu, kian rama.
Informasi Lainnya:
ia mengaku mengenal ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya kenal melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk terkait kasus dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.
rama juga disebut-sebut di persentasi korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.
dalam persentasi ini kpk telah memutuskan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak dalam jenis impor daging yakni juard effendi serta arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara dan melayani kejutan serta janji mengenai kewajibannya.
keduanya dan dikenakan disangkakan mengerjakan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.