Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara di kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara rp1,2 miliar selama 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut umum.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama juga memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi serta mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama serta menguntungan seseorang atau orang lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa yang lain yaitu zulkifli somad serta arifuddin yasak serta telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap dalam persentasi ini mengatakan nota keuangan selama sidang paripurna dprd jambi tak diusulkan tapi dibahas dalam apbdp 2004 kota jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit kendaraan damkar dan disahkan dprd kota jambi juga disetujui dengan zulkifli somad sebagai ketua dewan ketika itu.

kedua terdakwa juga menyetujui untuk mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar dengan menandatangani anggaran itu.

setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut juga meminta arifuddin yasak yang ketika itu sebagai kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi supaya menyelesaikan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan mobil damkar tersebut pas melalui surat telegram dari mendagri atas pengadaan mobil damkar dengan pt istana raya yang sudah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa di angka ini adalah menyetujui akan dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar tersebut juga telah minta kepada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan juga terdakwa dalam angka ini, supaya melaksanakan proyek tersebut tanpa memenuhi proses pada pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab mendorong kerugian negara kurang lebih rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa dan disertai kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan supaya mendengar pembelaan.