Kemenkeu tangguhkan penyaluran DAU 17 daerah

kementerian keuangan menangguhkan penyaluran dana alokasi publik (dau) untuk 17 pemerintah daerah yang belum menyampaikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) tahun 2013.

kepala biro komunikasi serta layanan Informasi kementerian keuangan yudi pramadi di keterangan pers tertulis yang diterima selama jakarta, kamis, menyampaikan penundaan dau dilakukan karena 17 pemerintah daerah belum menyatakan apbd sampai batas akhir, rabu (20/3).

sebelumnya info tentang batas waktu tersebut telah disampaikan kepada daerah selama 15 februari 2013, ujarnya.

pemerintah daerah dan terkena sanksi penundaan diantara lain kabupaten aceh jaya, kabupaten dairi, kabupaten kepahiang, kabupaten blora, kabupaten kudus, kabupaten lumajang, kota singkawang, kabupaten banggai kepulauan, kabupaten jeneponto.

kemudian, kabupaten alor, kabupaten kepulauan aru, kabupaten tolikara, kabupaten boven digoel, kabupaten mappi, kabupaten mamberamo tengah, kabupaten puncak serta kabupaten lingga.

sanksi penundaan penyaluran dau itu berlaku efektif dari april 2013 serta akan dicabut sesudah pemerintah daerah menyatakan apbd yang dimaksud kepada direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan.

berdasarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 65 tahun 2010, pemerintah daerah wajib menyampaikan apbd setiap tahun pada menteri keuangan.

dalam pp itu sudah diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian info keuangan daerah (ikd) berupa penundaan penyaluran dau sebesar 25 persen daripada dau setiap bulan.

pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian apbd dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah memutuskan apbd tidak keliru waktu, makanya pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana dengan bagus.

saat ini, dana alokasi umum untuk 17 pemerintah daerah tersebut tercatat sebesar rp8,9 triliun, sementara dana alokasi umum dan tercatat selama apbn 2013 sebesar rp311,14 triliun dan termasuk di dana perimbangan.

Informasi Lainnya: